Banda Aceh Buana.News – Berdasarkan Laporan Polisi No. LPB/59/I/YAN 2.5/2020/SPKT, Aktivis Muda Perempuan Aceh, Rahmatun Fhonna, dilaporkan ke Polisi terkait tindak pidana menyangkut dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, Kamis (6/2/2020).
Zoel Fahmi melalui kuasa hukumnya Muhammad Zubir, SH, menyebutkan, kliennya, Zoel Fahmi, dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Saudari Rahmatun Fhonna di statusnya dan beberapa grup media sosial WhatsApp.
“Klien saya merasa dirugikan dengan postingan dia, dengandisebarnya foto saya yang telah diedit dan dibumbuhi kata-kata Penyebar Fitnah, Propaganda dan Adu Domba di Tubuh HMI Kota Jantho -Aceh Besar, foto tersebut disebarkan ke berbagai WhatsApp Grup (WAG) dan diupload pada status WhatsApp terlapor itu sendiri,” Ujar Muhammad Zubir.
Menurutnya, hal tersebut membuat kliennya merasa tidak nyaman dan merasa malu terhadap kawan-kawan karena postingan itu, sehingga rekannya mempertanyakan kepada dia, dari itu kami memilih untuk melaporkan hal tersebut ke pihak Penegak hukum.
“Foto-foto yang telah didesain sedemikian itu ia disebarkan secara massif, seperti Pers Perlawanan, Forum Aneuk Nanggroe, dan HMI/KAHMI NUSANTARA. Tidak sampai disitu terlapor juga mengupload foto tersebut ke status Whatsapp pribadinya,” tambah Zubir.
Kasus ini murni tindak pidana pencemaran nama baik melalui Undang-undang ITE, Seharusnya jika ada masalah internal bisa diselesaikan secara internal, jangan diumbar ke media, sehingga ada orang lain yang dirugikan, tambah Zubir. (Red).