
Aceh Utara, Buana.News – Sebanyak 17 pria diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme Polres Aceh Utara dalam operasi pemberantasan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang digelar sejak 7 hingga 14 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon.
Menurut keterangan Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, pada Rabu (14/5/2025), kegiatan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat dari aksi premanisme yang kian meresahkan.
Penangkapan dilakukan terhadap individu-individu yang diduga memungut uang secara ilegal dari masyarakat dan pengemudi kendaraan niaga. Mereka tidak dilengkapi atribut resmi seperti tanda pengenal atau surat tugas, dan beroperasi di bawah nama organisasi tanpa izin sah.
Dalam operasi yang digelar pada 7 Mei 2025, Kota Panton Labu, petugas mengamankan Lima pria, diantaranya berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37), mereka diamankan karena memungut biaya parkir liar kepada pengendara tanpa izin atau karcis resmi.
Kemudian pada 8 Mei 2025, di Kecamatan Matangkuli, Enam pria juga berhasil diamankan, diantaranya berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40), mereka ditangkap saat melakukan pada pungli sopir truk yang masuk ke area perusahaan sebesar Rp30.000. Modus mereka mengatasnamakan organisasi kepemudaan desa.
Selanjutnya pada 14 Mei 2025, di Kota Lhoksukon, dan mengamankan Enam terduga, yakni TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47), mereka ditangkap karena meminta uang secara ilegal dari sopir angkutan barang.
Dr. Boestani menegaskan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha dari praktik premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Polisi juga berupaya mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang sehat di wilayah Aceh Utara.
Para pria yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. Meski belum ada penahanan, masing-masing pelaku diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan kewajiban melapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis. ” Pihak Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam tindakan mereka,” jelasnya.
Selaun itu, Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi oleh oknum tertentu, terutama yang mengatasnamakan ormas agar segera melapor.
“Pengaduan bisa dilakukan melalui Layanan polisi 110, Petugas kepolisian terdekat, Kontak langsung ke Kasat Reskrim (Kasatgas Gakkum) di nomor 0852-7798-3031,” terang Kasat Reskrim.
“Bagi siapa pun, baik individu maupun pelaku usaha yang mengalami pemaksaan, pungli, pemerasan, atau gangguan lainnya, silakan melapor. Tim akan bertindak cepat,” tegas Dr. Boestani.
Dr. Boestani menyatakan, untuk ke depan, Satgas juga akan bergerak ke sektor pengadaan barang dan jasa di Pemda Aceh Utara, perusahaan BUMN, BUMD, dan sektor ekonomi lainnya. Semua bentuk intervensi liar yang mengganggu dunia usaha akan ditindak secara hukum.
“Laporan cukup disampaikan melalui WhatsApp atau telepon. Tim Satgas akan bergerak cepat dan responsif, sesuai jargon Program Unggulan Kapolres Aceh Utara: HIJRAH (Humanis, Inklusif, Jujur, Responsif, Aktif, Harmonis),” pungkasnya.