Home Aceh SAPA Pertanyakan Kinerja Pansus DPRA Terkait Dana CSR Bank Aceh

SAPA Pertanyakan Kinerja Pansus DPRA Terkait Dana CSR Bank Aceh

Banda Aceh, Buana.News – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengkritik kinerja Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait pengelolaan Bank Aceh Syariah, terutama dalam hal penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil kerja Pansus yang dianggap tidak menyentuh substansi masalah, termasuk alokasi dana CSR.

“Kami sangat kecewa. Pansus seharusnya mengungkap secara mendalam pengelolaan Bank Aceh, terutama terkait penggunaan dana CSR yang menjadi hak masyarakat Aceh. Namun, laporan akhir mereka justru tidak menyinggung persoalan penting ini. Ada apa di balik semua ini?” ujar Fauzan, Sabtu (28/9/2024).

Fauzan menuding Pansus telah gagal memenuhi janji untuk mengusut tuntas aliran dana CSR yang seharusnya transparan dan tepat sasaran. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui ke mana dana tersebut disalurkan dan seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh publik.

“Anggota Pansus sebelumnya berjanji akan menelusuri dana CSR, tetapi dalam laporan akhir tidak ada pembahasan sedikit pun tentang ini. Kami mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik hal ini,” tambahnya.

SAPA juga mempertanyakan integritas Pansus, mengingat mayoritas anggotanya tidak lagi terpilih untuk periode berikutnya. Fauzan menyatakan kekhawatirannya bahwa Pansus hanya dibentuk untuk menghabiskan anggaran tanpa ada komitmen nyata untuk mengungkap fakta.

“Ini sangat memalukan. Setiap rupiah yang dihabiskan untuk rapat dan kunjungan lapangan Pansus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Jika hasilnya tidak memuaskan, sebaiknya dana itu dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.

Fauzan juga mendesak DPRA untuk segera mempublikasikan hasil temuan Pansus. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa dana CSR Bank Aceh disalurkan sesuai peruntukan, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

“Masyarakat berhak tahu apakah ada penyimpangan dalam penggunaan dana CSR. Ini adalah hak publik, dan jika ada penyalahgunaan, DPRA harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Exit mobile version