Banda Aceh, Buana.News – Seorang pria berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, ditangkap aparat kepolisian karena diduga kembali melakukan aksi pencurian di sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 16.29 WIB.
Pelaku berinisial SU diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
SU ditangkap atas dugaan melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah warkop, termasuk membobol laci kasir dan membawa kabur barang berharga milik pemilik usaha.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 24 Maret 2026 sore, setelah polisi menerima laporan masyarakat sejak 21 dan 23 Maret 2026.
Pelaku diamankan di kawasan Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Aksi penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban, di antaranya laporan Putra Rahmadi dan Rizwanda, yang menjadi korban pencurian di tempat usaha mereka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV di salah satu warkop di kawasan Punge Jurong. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku masuk ke area warkop sekitar pukul 07.30 WIB dengan mengenakan kaos putih dan memiliki tato di tangan.
Pelaku mencoba membobol laci kasir menggunakan obeng. Namun, karena gagal membuka, ia kemudian membawa kabur laci tersebut beserta satu unit tablet yang digunakan untuk operasional usaha.
Selain itu, aksi serupa juga terjadi di warkop lain pada 15 Maret 2026. Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat diamankan oleh karyawan saat berusaha merusak mesin cash drawer sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun, tim opsnal Jatanras berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Dari tangan SU, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BL 6516 EAH, serta uang tunai sebesar Rp467 ribu.
Dari hasil interogasi, SU mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi di Banda Aceh. Ia juga tercatat sebagai residivis berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh tahun 2024, dengan kasus pencurian genset dan besi milik PT Adhi Karya, yang membuatnya divonis 18 bulan penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke Polresta Banda Aceh guna memudahkan proses penyelidikan dan penindakan lebih lanjut.
