Home Aceh Remaja di Banda Aceh Ditangkap Saat Hendak Menjual Bentor Hasil Curian

Remaja di Banda Aceh Ditangkap Saat Hendak Menjual Bentor Hasil Curian

Petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh saat mengamankan tersangka MH alias Alex bersama barang bukti bentor hasil curian, Jumat (16/5/2025). (Dok. Humas Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh, Buana.News – Seorang remaja berinisial MH alias Alex (17), warga Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, ditangkap Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (16/5/2025) sore. Ia ditangkap saat hendak menjual becak motor (bentor) hasil curian yang dilakukannya setahun sebelumnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka MH ditangkap saat akan menjual bentor jenis Honda dengan nomor polisi BL – 4159 AR kepada seorang pria berinisial BKN (31), warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Tersangka sudah menggunakan bentor itu selama lebih dari satu tahun. Saat akan menjualnya, ia terlihat mencurigakan oleh anggota kami yang sedang patroli menggunakan pakaian preman. Setelah diinterogasi, MH mengaku bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat dan berasal dari hasil curian,” ujar Kompol Fadillah, Sabtu (17/5/2025).

Dijelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (4/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. Korban, Ways Al Qurni (26), memarkirkan bentor miliknya dalam keadaan terkunci stang. Keesokan harinya, bentor tersebut telah hilang dari lokasi parkir.

Korban kemudian melapor ke polisi, dengan total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 3,5 juta.

Dari pengakuan tersangka, bentor curian tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN. MH juga mengaku tidak melakukan aksinya seorang diri. Ia mencuri kendaraan itu bersama rekannya, MJ (19), warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Setelah menangkap MH, polisi langsung memburu MJ di beberapa lokasi tempat ia biasa mangkal. Namun, upaya awal tidak membuahkan hasil.

Pihak Satreskrim kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga MH agar turut membantu pencarian MJ. Berkat komunikasi tersebut, orang tua MJ akhirnya membawa anaknya dan menyerahkannya ke Polresta Banda Aceh pada Jumat malam.

Kini, MH dan MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, BKN, calon pembeli bentor curian, turut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Ia diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kami mengapresiasi kerja sama pihak keluarga yang turut membantu proses penyerahan tersangka MJ. Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut,” pungkas Kompol Fadillah.

Exit mobile version