Aceh Utara, Buana.News – Polres Lhokseumawe menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Ketiga tersangka, yaitu IW (43), MI (20), dan MY (49), ditangkap di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bio solar bersubsidi.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 22 jeriken plastik berisi BBM bio solar bersubsidi dengan total sekitar 618 liter. Selain BBM, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.200.000 dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Menurut IPTU Yudha, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MI, bekerja sebagai petugas pengisian BBM di sebuah SPBU di Lhokseumawe, mengisi jeriken berukuran 10 liter dengan bio solar bersubsidi setiap kali bekerja dalam shift. BBM tersebut kemudian dijual kepada IW seharga Rp8.000 per liter. Dalam proses pengangkutan BBM ke gudang penyimpanan, mereka dibantu oleh MY.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.