
Lhokseumawe, Buana.News – Tiga kasus kejahatan menonjol berhasil diungkap jajaran Polres Lhokseumawe dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (20/5/2025) sore. Ketiga kasus tersebut meliputi dua kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan, serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menjelaskan, dua kasus pertama berkaitan dengan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, sementara kasus ketiga melibatkan jaringan pencurian sepeda motor lintas provinsi.
“Sore ini kita rilis tiga kasus. Dua kasus tipu gelap kendaraan bermotor menggunakan dokumen palsu dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKBP Ahzan dalam keterangannya.
Kasus pertama menjerat HG (29), warga Desa Nibong, Aceh Utara. HG menjual sebuah mobil Toyota Avanza putih kepada korban—seorang agen jual beli mobil, dengan STNK dan BPKB palsu. Setelah menerima pembayaran senilai Rp176 juta, korban menyadari dokumen tersebut palsu saat melakukan pengecekan di Samsat.
Kasus kedua melibatkan tersangka TM asal Banda Aceh. TM memalsukan dokumen dengan menyalin nomor rangka dan mesin kendaraan, lalu mengirimkannya ke Lampung untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu. Dokumen palsu itu digunakan untuk menjual mobil Innova hitam kepada korban di Lhokseumawe.
“Ini jadi peringatan serius bagi para pelaku usaha rental atau jual beli mobil agar lebih waspada,” tambah Kapolres.
Polres menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Kendaraan roda empat dan roda dua, Rekaman CCTV, Kunci T dan alat pencuri motor, Berkas dokumen palsu (STNK & BPKB).
Para tersangka dikenakan pasal terkait penipuan, pemalsuan dokumen, dan pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan serta memastikan keaslian dokumen di kantor Samsat atau instansi berwenang. Ia juga meminta masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraan di tempat yang aman dan tidak mudah lengah terhadap modus penipuan.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasetya, S.H. menuturkan, kasus ketiga melibatkan jaringan pencurian sepeda motor yang melibatkan enam pelaku, termasuk dua penadah dari Sumatera Utara berinisial PR dan EK.
Diketahui, BR dan FW, pasangan suami istri asal Muara Dua, Lhokseumawe, telah menjalankan aksi pencurian sejak awal tahun 2025 dengan menggunakan kunci T dan besi runcing. Sementara itu, motor hasil curian dijual ke Langkat dan Medan.