Home Hukum Polres Aceh Singkil Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Rudapaksa, Curanmor dan Curat

Polres Aceh Singkil Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Rudapaksa, Curanmor dan Curat

Ilustrasi Rudapaksa. (Foto: Istimewa).

Singkil, Buana.News – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tiga kasus kriminal besar pada awal tahun 2025. Ketiga kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) mesin hand traktor, pencurian sepeda motor (Curanmor), serta kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Singkil pada Jumat, 21 Februari 2025, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, didampingi Kasi Humas IPTU Eska Agustinus Simangunsong, mengungkapkan bahwa dari ketiga kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap tujuh tersangka.

Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah gudang milik kelompok tani di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Aceh Singkil. Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku, yakni HM (38), MY (47), SR (49), dan RB (32), dalam waktu kurang dari tiga hari.

“Empat pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa empat unit mesin hand traktor, tiga mesin robin kapal, serta satu unit mobil Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” ujar AKP Darmi Arianto Manik.

Selain curat, Polres Aceh Singkil juga mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Suro dan Kecamatan Simpang Kanan. Berkat rekaman CCTV milik korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Untuk kasus pencurian di Kecamatan Suro, polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial SL (45) di tempat persembunyiannya di Kota Subulussalam. “Bersama pelaku, kami juga menyita surat bukti jual beli sepeda motor yang digunakan untuk menghilangkan jejak hasil curian,” kata Darmi.

Sementara itu, dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Simpang Kanan, dua pelaku berhasil diamankan, yaitu AS (21) dan EP (24), yang merupakan warga Sumatera Utara. Keduanya menggunakan modus berpura-pura menjadi pedagang asongan keliling sebelum mencuri kendaraan milik korban.

“Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor korban serta tiga unit sepeda motor lain yang diduga hasil kejahatan,” tambah Darmi.

Kasus kriminal berat lainnya yang berhasil diungkap adalah rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah abang korban mencurigai perubahan sikap adiknya, yang tiba-tiba ingin menikah dengan seorang pria berinisial NT (20).

“Setelah diinterogasi oleh abangnya, korban mengaku telah menjadi korban rudapaksa oleh NT, yang menjanjikan pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab,” ungkap Darmi.

Lebih lanjut, penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban ternyata juga telah menjadi korban rudapaksa oleh pelaku lain, yakni MO (35), dengan iming-iming uang.

“NT dan MO kini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari kepolisian serta lembaga terkait,” tegas Darmi.

Keberhasilan pengungkapan tiga kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Singkil dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. AKP Darmi Arianto Manik mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami terus berupaya menindak kejahatan dengan cepat dan tepat. Untuk itu, kami juga berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Exit mobile version