Home News Polres Abdya Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Blang Makmur

Polres Abdya Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Blang Makmur

0

Buana.News  – Aceh barat Daya | Jajaran Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Desa Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 445 juta lebih.

Kapolres Abdya AKBP.Moh.Basori.S.i.k, Rabu (05/2/2020) dalam konferensi pers yang di gelar di aula Vicon menjelaskan, Satreskrim Polres setempat, selama tahun 2019 telah berhasil mengungkap satu kasus korupsi Dana Desa (DD) yang menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp445.635.500 .

Menurutnya, dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa ada item yang tidak dilaksanakan pada pekerjaannya atau yang disebut fiktif dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dari hasil Laporan Polisi LP-A/06/I/2020/Reskrim tanggal 20 Januari 2020 dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) tersebut terbukti terlibatnya Mantan Kepala Desa dan mantan bendahara desa Blang Makmur dengan menggelapkan dana desa tahun 2018.

Keduanya terlibat penggelapan dana desa (DD) anggran pendapatan belanja gampoeng l (APBG) tahun 2018 sekitar Rp 1,2 Milayar lebih,” ujar Kapolres.

Dalam kasus penggelapan dana desa ini, tambahnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen RKPG tahun anggaran 2018, dokumen APBG tahun anggaran 2018, dokumen bukti pertanggungjawaban, dokumen surat perintah pencairan dana dari kuasa bendahara umum kabupaten serta dokumen surat-surat lainnya yang berhubungan dengan APBG Desa Blang Makmur tahun anggaran 2018.

“Sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Abdya terhadap APBG Desa Blang Makmur, terdapat kerugian negara mencapai Rp. 445 juta lebih,” sebutnya.

Kini, kata dia, kedua tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal minimal Rp. 200 juta maksimal Rp1 miliar.

“Untuk uang yang digelapkan itu, sejauh ini kedua tersangka belum mau menjelaskan kemana uang itu mereka pergunakan. Maka saya berpesan kepada seluruh aparatur gampong agar jangan main-main dalam pelaksanaan dana desa ini, lakukan yang terbaik untuk desa masing-masing dan jauhi dari pelanggaran hukum,” pinta Kapolres. (Red)

Previous articleDiduga Karena Korsleting listrik, Dua Rumah di Tanah Pasir Ludes Terbakar
Next articleKemenag Aceh Resmikan Gedung KUA Langsa Lama