Aceh Utara, Buana.News – Seorang pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku diamankan oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat setempat pada 11 April 2025, di kawasan Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, setelah korban menceritakan peristiwa yang ia dialami.
Dari hasil pemeriksaan terukap bahwa, pada 4 April 2025, pelaku membawa korban beserta adik laki-lakinya yang masih berusia 7 tahun dari rumah mereka di Kecamatan Dewantara menuju ke kebun tempat pelaku bekerja, tepatnya di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan. Pelaku berdalih ingin menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut.
Selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 April 2025, korban dan adiknya tinggal di sebuah gubuk di area kebun tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, selama berada di kebun, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban secara berulang pada malam hari saat adik korban telah tertidur. Pelaku juga dilaporkan mengancam akan mencelakai korban dan adiknya apabila korban menolak menuruti keinginannya.
“Setelah mengantar korban bersama adiknya pulang ke rumah pada siang hari tanggal 6 April 2025, pelaku kembali ke kebun. Melihat perubahan perilaku pada putrinya menjadi sosok pendiam dan murung, ibu korban kemudian bertanya dan akhirnya korban mengungkapkan peristiwa telah ia dialami,” ujar AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 200 bulan atau sekitar 16 tahun 8 bulan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan. Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu pihak Kepolisian dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Selain itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit PPA, serta bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam proses pemulihan kondisi korban.