Home Hukum Polisi Razia Kampung Narkoba, Pemakai dan Barang Bukti Diamankan

Polisi Razia Kampung Narkoba, Pemakai dan Barang Bukti Diamankan

Foto: Tribratanews.polri.go.id

Sumsel, Buana.News – Dalam operasi pemberantasan narkoba, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti dari tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Dari razia tersebut, petugas menangkap DS (37), warga Dusun III Desa Sekonjing, yang diduga sebagai pemilik pondok, serta M (45), warga Sukaraja Lama, yang tertangkap saat mengonsumsi narkoba. Selain itu, polisi menyita lima paket sabu-sabu, empat butir ekstasi berlogo mahkota hijau, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), ratusan korek api, serta beberapa perlengkapan pondok seperti kipas angin dan speaker.

Tak hanya menangkap pelaku dan menyita barang bukti, polisi juga membongkar dan membakar tiga pondok yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H., serta pejabat utama Polres Ogan Ilir. Sebanyak 133 personel gabungan dari Polres dan Polsek Indralaya dikerahkan dalam operasi tersebut.

Kapolres Ogan Ilir menegaskan, razia ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan razia dan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami berharap setelah operasi ini, tidak ada lagi aktivitas peredaran narkoba di Kabupaten Ogan Ilir, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman,” ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Exit mobile version