Home Headline Polisi Kembali Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Negara Rugi Rp 4,4 Miliar

Polisi Kembali Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Negara Rugi Rp 4,4 Miliar

Foto: Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. (Dokumentasi TBN)

Jakarta, Buana.News – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 4,4 miliar akibat manipulasi distribusi BBM oleh para tersangka.

Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi akan terus dilakukan. “Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Modus operandi para tersangka di dua daerah ini cukup berbeda. Di Kabupaten Tuban, mereka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk membeli BBM bersubsidi dengan barcode yang disimpan di ponsel salah satu tersangka. Sementara di Karawang, tersangka memanfaatkan surat rekomendasi palsu untuk mendapatkan barcode My Pertamina dan membeli solar bersubsidi secara ilegal.

“Setelah mendapatkan banyak barcode, mereka membeli BBM jenis solar berulang kali lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita 16.400 liter BBM ilegal, terdiri dari 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang. Selain itu, berbagai barang bukti seperti kendaraan, drum besar, jerigen, pompa, serta selang untuk mengalirkan BBM ilegal turut diamankan.

Dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak 26 Februari 2025, Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka. Tiga orang ditangkap di Tuban, yakni BC, K, dan J, sedangkan lima orang lainnya—LA, HB, S, AS, dan E—ditangkap di Karawang.

“Kami mengamankan para tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di dua lokasi ini. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang menunjukkan bagaimana praktik ilegal ini dijalankan,” ujar Brigjen Nunung.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyidik Ditipidter Bareskrim Polri kemudian melakukan investigasi dan berhasil mengungkap jaringan yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi.

Bareskrim Polri menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan ilegal.

Exit mobile version