Sumut, Buana.News – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh kawanan polisi gadungan dengan modus razia narkoba.
Empat tersangka berhasil diamankan setelah memeras seorang warga di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, pada Senin (10/3/2025) dini hari.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan, kasus ini berawal dari salah satu tersangka, RBP (28), yang mengenal korban dan mengajaknya ke penginapan dengan dalih untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu serta bermain judi online.
Namun, saat korban berada di dalam kamar, tiga pelaku lainnya, yaitu PB (39), YG (37), dan R (39), tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata jenis softgun ke arah korban dan memerintahkan korban untuk tiarap. Dalam situasi terancam, korban tidak berani melawan,” ungkap AKBP Eko Yulianto, dikutip dari laman Tribrata Polda Sumut.
Para pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, dan sepeda motor. Tidak berhenti di situ, mereka juga memaksa korban menghubungi istrinya dan meminta uang tebusan sebesar Rp15 juta agar bisa dibebaskan. Namun, istri korban menolak permintaan tersebut.
Karena gagal mendapatkan uang, para pelaku membawa korban ke rumahnya. Namun, karena istri korban tidak ada di tempat, mereka membawa korban berkeliling sebelum akhirnya membebaskannya dengan ancaman untuk segera menyerahkan uang tebusan. Barang-barang korban tetap disita sebagai jaminan.
Setelah dibebaskan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil menangkap para pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melawan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di bagian kaki. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,” tambah AKBP Eko Yulianto.
Menanggapi kasus ini, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan resmi dan mengapresiasi langkah cepat Polres Tanah Karo dalam menangani kejahatan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Jika mengalami kejadian serupa atau tindak kriminal lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kejahatan serupa.