Home Headline Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Agen Penyalur Ditangkap di Medan

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Agen Penyalur Ditangkap di Medan

Medan, Buana.News – Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia dan menangkap seorang agen penyalur berinisial SM pada 3 Maret 2025.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di Jalan Juanda, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Kota.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran.

Saat ini, agen SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Tahap 1 Polda Sumut selama 20 hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa agen SM berencana mengirim warga untuk bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal.

Tim kepolisian pertama kali mendatangi rumah SM di Binjai, tetapi tidak menemukannya di lokasi. Setelah dilakukan pengejaran, mobil yang ditumpangi agen SM berhasil dihentikan di Jalan Juanda, Medan. Dalam kendaraan tersebut, terdapat lima orang, termasuk tiga CPMI, sepupu agen SM, dan sopir.

Hasil interogasi mengungkap bahwa agen SM menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia dengan gaji bulanan 1.500 RM atau sekitar Rp 5.000.000, dengan kontrak kerja selama dua tahun.

Untuk menyamarkan aktivitasnya, agen SM mengurus paspor bagi para CPMI dan menginstruksikan mereka untuk berpura-pura menjadi wisatawan saat ditanya di perbatasan.

Tak hanya itu, agen SM juga menyewa mobil travel seharga Rp 1.200.000 dengan rute Medan-Dumai sebagai bagian dari rencana penyelundupan. Dari Dumai, ia berencana membeli tiket kapal menuju Port Dickson, Malaysia. Namun, sebelum rencana ini terwujud, aksi ilegal tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Renakta Polda Sumut.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas perdagangan manusia dan melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik perekrutan ilegal.

Kasus ini sedang dikembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal lainnya. Seperti dilansir di halaman Tribratanews Polda Sumut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan dugaan kasus perdagangan manusia demi mencegah praktik eksploitasi pekerja migran.

Exit mobile version