Home Headline PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Pimpin PWI

PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Pimpin PWI

Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat. (Dok PWI)

Jakarta, Buana.News – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan Hendry Ch Bangun sah menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Hal itu1 disampaikan melalui putusan sela dalam perkara perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota PWI.

Dalam sidang pada Selasa, 18 Maret 2025, majelis hakim dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menyatakan, tidak berwenang memeriksa gugatan Sayid. Pengadilan menilai perkara ini berada dalam ranah otonomi organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Sayid Iskandarsyah menggugat Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI dan sejumlah anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI atas pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Namun, keputusan tersebut telah dibatalkan melalui rapat pleno diperluas PWI Pusat pada 22 Juni 2024. Dengan demikian, Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.

Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat karena perkara ini dianggap bagian dari mekanisme internal organisasi. “Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujarnya, Kamis, 17 April 2025.

Majelis hakim juga mengakui legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat serta Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua DK PWI. Sementara itu, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan dibacakan.

Putusan sela tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan keabsahan hasil Kongres XXV PWI di Bandung tahun 2023 yang menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum.

Exit mobile version