Calang,Buana.News – Untuk mendapat kepastian hukum atas tanah masyarakat, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala menyerahkan sertifikat hak atas tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat Desa Alue Pande, Kecamatan Panga, Aceh Jaya. Kamis (11/01/2024).
Diketahui, saat penyerahan sertifikat PTSL tersebut, turut hadir Pj. Bupati Aceh Jaya, Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Asisten Satu/Kepala Dinas Pertanahan Aceh Jaya, dan Kepala Kantor BPN Aceh Jaya.
Dalam sambutanya Murtala menyampaikan bahwa program PTSL tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat. Selain itu, sertifikat yang telah dimiliki juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mendapatkan akses modal usaha.
Lanjutnya, ini salah satu program pemerintahan prioritas pemerintah dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
“PTSL memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat. Kemudian sertifikat yang sudah ada itu diyakini bermanfaat kepada masing-masing pemilik. Hari ini, ketika masyarakat kita ingin melakukan sesuatu kegiatan usaha tidak jarang karena alasan keterbatasan modal. Dengan adanya sertifikat, disamping menjadi jaminan hak atas tanahnya, menghindari adanya konflik pertanahan (batas tanah), juga sangat mungkin dipergunakan untuk memperoleh akses permodalan usaha,” Imbuh Murtala
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera mengikuti program ini. Menurutnya, ada banyak kemudahan yang akan diperoleh dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL.
“Kepada masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera mengikuti program ini karena ada sangat banyak kemudahan yang akan diperoleh di dalam proses pengurusan sertifikat melalui program ini,” Ujar Murtala
Dalam kesempatan tersebut juga Murtala juga menyerahkan sertifikat PTSL kepada perwakilan masyarakat Desa Alue Pande.
Sementara Kepala BPN Aceh Jaya, Anny Setiawati, menambahkan bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan terkait tanah.
“Estimasi bidang tanah di Aceh Jaya sebanyak 88.170 bidang tanah, namun yang sudah terdaftar hanya sebesar 76,92%. Artinya, masih ada sekitar 23.8% bidang tanah yang belum terdaftar. Dengan kegiatan PTSL kali ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan tanahnya,” kata Anny.
Penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan terkait tanah.
“Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat dapat terjamin kepastian hukumnya. Sehingga dapat meminimalisir sengketa tanah dan lainnya,” kata Anny.