Home Daerah Penyewaan Kamar dan Aula di SMKN 2 Lhokseumawe Disorot, Transparansi Dana Dipertanyakan

Penyewaan Kamar dan Aula di SMKN 2 Lhokseumawe Disorot, Transparansi Dana Dipertanyakan

Plang nama Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Lhokseumawe.

Lhokseumawe, Buana.News – Praktik penyewaan kamar perhotelan dan aula milik Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Lhokseumawe menuai sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah pemerhati pendidikan mempertanyakan legalitas serta transparansi pengelolaan dana dari penyewaan fasilitas yang merupakan aset negara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Buana.News, Senin (29/9/2025), SMKN 2 Lhokseumawe yang berlokasi di Jalan Samudera, Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, memiliki fasilitas berupa 10 kamar perhotelan dan satu aula berkapasitas besar. Fasilitas ini diketahui kerap disewakan untuk berbagai keperluan, seperti pesta dan kegiatan lainnya.

Perhotelan milik SMKN 2 Lhokseumawe

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran jika penyewaan fasilitas tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Apakah benar penyewaan fasilitas sekolah seperti kamar hotel dan aula itu diperbolehkan sesuai aturan pemerintah? Dan apakah hasilnya dilaporkan ke Pemerintah Aceh atau instansi terkait?” ujarnya.

Uala SMKN 2 Lhokseumawe digunakan untuk resepsi pesta pernikahan.

Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset sekolah agar tidak menyalahi aturan dan berujung pada potensi korupsi.

“Hasil dari penyewaan hotel dan aula sekolah seharusnya jelas, apakah masuk ke kas pemerintah atau dikelola langsung oleh pihak sekolah. Dua hal ini harus dipertanyakan,” tambahnya.

Menurutnya, masyarakat mendukung pengembangan pendidikan kejuruan, termasuk kegiatan produktif berbasis unit usaha. Namun, setiap penggunaan aset negara harus dikelola sesuai regulasi yang berlaku dan diawasi oleh pihak berwenang.

“Kami sangat mendukung program pendidikan di Aceh, khususnya di Lhokseumawe. Tapi pengelolaan aset seperti aula dan kamar hotel harus dilakukan secara transparan dan dilaporkan kepada pemerintah serta instansi terkait,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 2 Lhokseumawe, Dra. Suharyati, menjelaskan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan sekolah telah mengacu pada regulasi resmi. Ia menegaskan, penyewaan fasilitas dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 35 Tahun 2022 serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang telah disusun.

“Penyewaan hotel dan aula telah sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Aceh Nomor 35 Tahun 2022 dan RBA yang berlaku di sekolah,” ujar Suharyati saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan, selain hotel dan aula, sekolah juga mengelola sejumlah unit usaha lainnya seperti unit produksi busana, salon, katering, layanan pariwisata, hingga desain busana yang semuanya terbuka untuk umum dan digunakan untuk mendukung pembelajaran siswa.

“Dana yang diperoleh dari unit usaha tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengembangan kompetensi siswa,” jelasnya.

Diketahui, SMKN 2 Lhokseumawe merupakan salah satu sekolah di Aceh yang telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status ini, sekolah diberi kewenangan untuk mengelola pendapatan dan belanja secara fleksibel dalam rangka meningkatkan layanan pendidikan kejuruan.

Exit mobile version