Banda Aceh Buana.News – Sorang pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah diamankan tim gabungan Polda Aceh pada Selasa (31/12/2019) sekira pukul 12.00 wib. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si, dalam siaran persnya Kamis (2/1).
“Pelaku penjual kulit harimau tersebut berinisial WS bin S (30) warga Desa Bintang Bener Kecamatan Permata, Bener Meriah” kata Kabid Humas, melalui pers reliasenya.
Dikatakan, pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi.
“Sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya Senin (30/12/2019), petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan telah terjadi transaksi jual beli dengan harga 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Bener Meriah” sebut Kabid Humas.
Lebih lanjut di jelaskan, dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring dan tengkorak harimau Sumatera dan 1 unit mobil suzuki escudo warna hijau.
“Kepada petugas pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang yang berinisial K alias T (40) yang merupakan warga Bener Meriah juga. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya” Demikian Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K, M. Si. (ZH).