Aceh Utara, Buana.News – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menekankan pentingnya netralitas bagi para pejabat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara, Fauzan, S.Sos., M.A.P., saat memimpin apel di Lapangan Landing, Kecamatan Lhoksukon, pada Senin, 4 November 2024.
“Kami ingin mengingatkan kembali mengenai netralitas ASN di Aceh Utara. Jangan sampai ada rekan-rekan yang terjebak dalam kegiatan kampanye Pilkada,” tegas Fauzan.
Dikatakan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman dan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. SKB ini berlaku bagi ASN di semua tingkat pemerintahan, dari pusat hingga daerah, dengan tujuan menjaga netralitas ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“SKB tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan melarang ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik serta memihak kepada kepentingan politik mana pun,” ujarnya.
Fauzan menjelaskan, Undang-undang ini menetapkan sembilan larangan bagi ASN, termasuk, Kampanye di media sosial, Menghadiri deklarasi calon, Menjadi panitia atau pelaksana kampanye, Berkampanye dengan atribut partai atau atribut PNS, Menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, Menghadiri acara partai politik, Mendukung penyerahan dukungan partai politik kepada calon, Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, Mendukung calon independen dengan menyerahkan KTP
Fauzan menegaskan, pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut akan dikenai sanksi. “Banyak yang mengetahui status kita sebagai ASN, jadi jangan coba-coba terlibat dalam politik praktis jika tidak ingin dilaporkan,” ujarnya.
Jenis sanksi bagi ASN, jika melanggar ketentuan netralitas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu disiplin sedang dan disiplin berat.
Sanksi disiplin sedang antara lain meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan sanksi disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dengan penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 02/2024 pada 26 September 2024 yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Instruksi tersebut melarang ASN mendukung calon kepala daerah dengan ikut serta dalam kampanye, menjadi peserta kampanye, mengarahkan peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara atau daerah untuk kampanye, atau melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon.
“Kepada Kepala SKPK, Kabag, Camat, dan pimpinan BUMD, kami meminta agar instruksi ini disosialisasikan kepada semua ASN, tenaga kontrak, dan tenaga bakti yang menerima honor dari APBN dan APBD. Jika ada yang melanggar, sanksi harus diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fauzan.
Apel ini merupakan kegiatan rutin setiap Senin yang dihadiri oleh para ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Utara.