Home Peristiwa Pelaku Penganiayaan Seorang Wanita di Banda Aceh Diciduk Polisi

Pelaku Penganiayaan Seorang Wanita di Banda Aceh Diciduk Polisi

0

Banda Aceh Buana.News– Aisyah, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dianiaya oleh seorang pemuda berinisial MI (21) di depan Indomaret Gampong Peuniti Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Rabu (18/12/2019) silam.

Aisyah dianiaya oleh tersangka MI menggunakan helm merk GM dibagian wajahnya sehingga korban menderita memar yang serius.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadani, S.TrK kepada awak media,  mengatakan, kejadian tersebut terjadi didepan Indomaret Peuniti ketika korban sedang mengendarai sepeda motor dan diberhentikan oleh tersangka.

“Tersangka MI memiliki permasalahan pribadi dengan korban, yakni keributan mulut sehingga saling ketersinggungan hingga memiliki dendam pribadi,” ujar Kasat Reskrim.

Tak terima dengan perlakukan yang menjadikan dendam pribadi ini, MI mengejar korban dan memberhentikan sepeda motor korban, serta menganiaya korban dibagian wajah dengan helm merk GM, tutur Kasat Res.

Korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Minggu, (22/12/2019) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/553/XII/ YAN 2.5/2019/SPKT, tanggal 22 Desember 2019.

Taufiq menjelaskan, setelah memeriksa saksi – saksi yang melihat kejadian, dan melengkapi mindik, di TKP petugas menemukan selembar KTP atas nama RIS dan menelusuri alamat RIS. Ianya merupakan saksi dan bukan pelaku.

Saksi RIS menjelaskan bahwa pelaku penganiayan merupakan rekannya bernama MI dengan alamat desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Kanit Jatanras, Ipda Krisna Nanda Aufal, S.TrK bersama anggotanya setelah melengkapi mindik, melakukan koordinasi dengan pimpinan, maka personel Unit Jatanras dan personel Unit PPA  menuju tempat tinggal MI di Bener Meriah.

“Personel berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan penganiayaan pada hari Jumat (10/1/2020) jam 08.00 WIB di Desa Tanjung Pura Kecamatan Bandar,  Kabupaten Bener Meriah” jelas Taufiq.

Selanjutnya untuk MI bawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut dan ianya dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Red).

Previous articleBegini Pesan Bhayangkari Lhokseumawe Kepada Calon Pengantin Saat Sidang BP4
Next articlePresiden Paparkan Pentingnya Indonesia Melakukan Transformasi Ekonomi