Banda Aceh Buana.News – Teringat dengan satu pribahasa “Kasih Sayang Ibu Sepanjang Masa, Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah” pasti sudah tidak asing bagi kita dengan pribahasa tersebut, yang mana pribahasa tersebut memiliki arti kasih sayang seorang ibu yang diberikan kepada anaknya itu selamanya seumur hidup sedangkan kasih sayang anak yang diberikan kepada orangtua itu memiliki batasan.
Hal ini tidak dimiliki oleh seorang ibu yang viral melalui media sosial beberapa hari ini di Banda Aceh, tepatnya disebuah rumah dikawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (10/1/2020) jam 12.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK kepada tribratanewsrestabandaaceh.com mengatakan, kejadian tersebut terjadi dua minggu silam.
“Kejadian tersebut terjadi dua minggu silam, namun videonya viral sekarang. Karena itu, kami juga sedang memeriksa dan meminta keterangan si perekam dan pengupload video, sehingga video itu viral,” ungkap Iptu Dizha.
Iptu Dizha mengatakan, kasus yang dilakukan ibu kandung berinisial NH (26) berprofesi sebagai Cleaning Service (CS) pada sebuah rumah sakit di Banda Aceh terhadap anaknya AAF (8) itu, namun sudah dilakukan penyelesaian di tingkat Gampong Beurawe, namun kami juga perlu melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini.
Namun, lanjut Dizha, viralnya video kekerasan terhadap anak yang terjadi dua minggu silam disebuah kamar Gampong Beurawe Banda Aceh tersebut kembali diterbitkan oleh media sosial dengan harapan pemberitaan agar pelaku penganiayaan dapat ditangkap.
Pasca viralnya video kekerasan tersebut, Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK memerintahkan unit reskrim, Bhabinkamtibmas agar mendalami kasus yang viral tersebut.
“Setelah melakukan koordinasi dengan aparat gampong, diperoleh informasi bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at (10/1/2020) siang disebuah kamar kos dan pada hari Senin (13/1/2020) pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh telah datang ke kantor Geuchik gampong Beurawe sehubungan hal tersebut dan mendatangi TKP serta melakukan interviev terhadap perangkat gampong Beurawe, NH dan pemilik Kos,” kata Kapolsek Kuta Alam.
Hasil kesepakatan antara Pihak P2TP2A Kota Banda Aceh dengan perangkat gampong membuahkan kesimpulan bahwa kasus tersebut akan diselesaikan secara adat gampong, tutur Kapolsek.
Kapolsek Kuta Alam, menjelaskan kronologis awal kejadian yang bermula dari sepulangnya NH dari tempat ianya bekerja sekitar jam 11.00 WIB menuju sekolah korban di kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar.
“NH tidak menemukan korban AAF disekolahnya, dan setelah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk mencari diseputaran sekolah, korban AAF juga tidak ditemukan sehingga salah satu guru menyarankan untuk kerumah temannya CA”, Ucap Kapolsek..
Pada saat ditemukannya korban AAF dirumah CA, kemudian NH mengajak korban AAF kembali kerumah menggunakan sepeda motor milik ibunya tersebut, dan sesampai dirumah kos, NH memarahi korban dengan niat memberikan hukuman dengan mengikat kaki dan tali tersebut diikat ke jeruji jendela, sehingga posisi kaki korban keatas dan sebagian badan sampai kepala diatas tempat tidur, Kata Kapolsek.
“Setelah di ikat kaki korban oleh ibunya, kemudian NH pergi membeli nasi untuk korban dan mengunci pintu kamar, dan sekitar 30 menit kemudian , NH kembali kerumah melihat tali yang diikatkan dikaki anaknya telah terlepas dan korban dalam keadaan tertidur” tutur Kapolsek.
Mengutip dari keterangan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh, Siti Maisarah, ianya telah melakukan pertemuan dengan NH disebuah warung kopi untuk menanyakan kejadian tersebut.
“Ketua P2TP2A Banda Aceh telah melakukan Interview dengan NH disebuah warung kopi di Banda Aceh. NH mengatakan memberi hukuman dengan cara mengikat kaki keatas dan kepala arah kebawah sebegai bentuk pemberian pelajaran agar sewaktu – waktu kemana korban AAF pergi agar diberitahukan kepada ibunya NH” tambah Iptu Dizha.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, kami dari Polsek Kuta Alam telah melakukan pertemuan dengan instasi terkait dan dihadiri oleh Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Ipda Puti Rahmadani, STrK dengan kesimpulan P2TP2A Banda Aceh akan tetap menyelesaikan permasalahan tersebut secara gampong dan tidak akan membuat laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian, serta tetap melaksanakan rangkaian proses pembinaan terhadap NH dan AAF di P2TP2A Banda Aceh, ucap Dizha.
“Namun dalam hal ini pihak kepolisian tetap mendalami serta melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan NH saat ini dalam penanganan P2TP2A kota Banda Aceh di rumah aman guna memulihkan psikologi serta dilakukan pembinaan” Pungkas Dizha. (Red)
Sumber: Tribrata