Lhokseumawe, Buana.News – Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Radhali, orang tua dari Muhammad Reza Fatani.
Sebelumnya, dalam praperadilan tersebut, Radhali menuntut Kepala Satpol PP WH dan Pj Walikota Lhokseumawe.
Asisten 1 Pemerintah Kota Lhokseumawe, Maxalmina, dalam penjelasannya menyampailan, persetujuan praperadilan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, setelah Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe melakukan serangkaian pertimbangan.
Di mana, Hakim tunggal pada praperadilan ini telah menolak permohonan perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menemukan beberapa fakta penting, salah satunya Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe tak tersingkirkan kepada Muhammad Reza Fatani. Apalagi tidak pernah mengeluarkan Surat PemberitahuanPenyidikan (SPDP). Oleh karena itu, hakim Satpol PP dan WH hanya melakukan pelatihan terhadap Muhammad Reza di Dayah, hal tersebut tidak dapat dianggap tersingkir.
Selain itu, Muhammad Reza telah putus sekolah sejak menduduki bangku SMP. Faktor tersebut juga menjadi pertimbangan hakim dalam menolak permohonan praperadilan tersebut.
Menanggapi penilakan Praperadilan tersebut, Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan, Satpol PP dan WH tetap berada di garis depan dalam penegakan syariat Islam di Lhokseumawe.
Kendati ada perlawanan terhadap pelatihan dan rehabilitasi moral dan akhlak bagi pelanggar syariat islam dan penyakit sosial lainnya serta kenakalan remaja, satpol pp wh dan linmas tetap berkomitmen untuk menjalaskan kejadian tersebut. “Hal tersebut sebagai wujud membaktikan diri untuk negeri,” demikian jelas Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. (*).