Aceh Timur Buana.News – Lagi-Lagi Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Gampoeng Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten setempat, Selasa, (04/02).
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Rabu (05/02), menyebutkan, pelaku berinisial MH (40), warga Gampong Baro, Kecamatan Julok, saat pelaku di tangkap, tim dari Sat Narkoba berhasil mengamannkan barang bukti berupa tiga paket kecil plastik bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbanggan digital dan dua unit handphone.
Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal laporan dari masyarakat yang bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika, jenis shabu.
“Setelah menerima informasi, Opsnal Sat Resnarkoba telah mengidentifikasi keberadaan rumah yang dimaksud, kemudian tim mendatanginya. Pada saat itu pelaku sedang berdiri di depan rumahnya, pelaku mencium datangatangan petugas, pelaku sempat membuang satu paket plastik bening yang berisikan kristal putih, barang tersebut diduga narkotika jenis sabu, namun gerik itu dapat terbaca oleh petugas” Ujar kasat Narkoba.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan dua paket plastik bening kecil berisikan kristal putih, timbangan digital yang disimpan di atas atap samping rumahnya.
“Atas pengungkapan kasus tersebut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut” Demikian Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H. (Red).