Home Hukum Lagi! Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta Terungkap, Polisi Tangkap...

Lagi! Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta Terungkap, Polisi Tangkap Delapan Pelaku

Foto: Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Jakarta, Buana.News – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan, delapan orang telah ditangkap terkait kasus ini. Mereka yang ditangkap antara lain berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dari para tersangka, MR dan W diketahui sebagai pemilik usaha, sementara S bertindak sebagai penyedia bahan baku.

Selain itu, beberapa orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya MR (asisten), M (pengawas), dan T (penjual hasil oplosan). Semua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” ujar AKBP Indrawienny dalam konferensi pers, Kamis (13/2/25).

Ia menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi untuk melakukan aksinya. Selain itu, mereka juga memanfaatkan es batu untuk memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg ke tabung yang lebih besar, yaitu 12 kg dan 50 kg.

“Untuk mengisi tabung gas ukuran 12 kg, mereka membutuhkan empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan modal sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu. Sementara untuk mengisi tabung gas 50 kg, mereka membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal sekitar Rp 306 ribu hingga Rp 340 ribu,” jelasnya.

Setelah berhasil mengoplos gas, para tersangka kemudian menjualnya di wilayah Jakarta dan Bekasi, dan meraup keuntungan yang cukup besar. “Keuntungan yang didapat oleh para tersangka mencapai Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per tabung untuk gas 12 kg, sementara untuk gas 50 kg, mereka memperoleh keuntungan antara Rp 560 ribu hingga Rp 694 ribu per tabung,” ungkapnya, seperti dilansir dari Tribratanews.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Exit mobile version