Beranda News KPK Tidak Hadir ke Sidang Praperadilan Gugatan YARA

KPK Tidak Hadir ke Sidang Praperadilan Gugatan YARA

Jakarta, Buana.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang Praperadilan atas Penghentian Penyidikan Terduga Korupsi di Agara, YARA Gayo Lues menyayangkan sikap Lembaga Antirasuah.

Kepala YARA Perwakilan Gayo Lues tetap kooperatif menghadiri panggilan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/02/2024).

Sidang perdana perkara permohonan praperadilan dengan nomor register 20/Pid. Pra/2024/PN.Jkt.Sel. yang di ajukan oleh Muzakir, AR., S.H yang bertindak atas jabatan Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Gayo Lues hadir berdasarkan surat penggilan sidang Nomor: W10.U3/2241/HK.02/01/2024(70) yang di laksanakan pada hari Senin tertanggal 12 Februari 2024 Pukul :09.00 WIB.

Muzakir AR, mengutarakan bahwa dalam permohonan tersebut objek utama dari praperadilan adalah mengenai tidak sahnya penghentian proses penyidikan terhadap Ibnu Hasyim dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial tahun 2004-2007 di Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun, kata dia, pihak KPK sebagai pihak termohon melalui surat permohonannya menyampaikan permintaan penundaan Persidangan Permohona Praperadilan terhadap kasus a quo sebagai mana tertuang dalam surat nomor: B/731/HK.07.00/55/02/2024, menyampaikan permohonan permintaan penundaan sidang atas perkara dimaksud untuk dapat menyiapkan kelengkapan dokumen agar lebih siap menghadapi sidang tersebut.

Hal ini di sampaikan Muzakir, menanggapi ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana permohonan Perkara Praperadilan terhadap lembaga antirasuah itu.

“Kemudian, kata Muzakir, “Pada prinsipnya, kami sebagai pihak pemohon tetap kooperatif, tetap taat, mengikuti etika prosedur hukum dan menghormati agenda panggilan dari pengadilan, saya datang sesuai dengan tanggal surat panggilan sidang” terang Muzakir.

Selanjutnya, tambah Muzakir, selaku Kepala YARA Perwakilan Gayo Lues menyayangkan terhadap sikap dari ketidak hadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon dalam agenda tersebut.

“Namun, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak hadir.”ujar Muzakir. (*).