Home Ekonomi Kemenag Dorong LKSPWU Wujudkan Potensi Wakaf Uang hingga Rp180 Triliun

Kemenag Dorong LKSPWU Wujudkan Potensi Wakaf Uang hingga Rp180 Triliun

Foto: Evaluasi LKSPWU dan Penyerahan SK Perizinan LAZ dan LKSPWU

Jakarta, Buana.News – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengoptimalkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Pasal 25, yang mengatur tata kelola wakaf uang.

Dalam acara Evaluasi LKSPWU dan Penyerahan SK Perizinan LAZ dan LKSPWU di Jakarta, Jumat (7/2/2025), Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam ekosistem wakaf uang.

“Stakeholder dalam ekosistem wakaf harus kita dorong bersama agar pengelolaannya berdampak bagi masyarakat. Jangan hanya terpaku pada masjid, musala, dan makam saja,” ujar Abu.

Menurutnya, konsep wakaf uang perlu diperluas ke berbagai sektor, termasuk pesantren, agar manfaatnya semakin dirasakan. Strategi yang efektif dalam pengumpulan, distribusi, dan pemanfaatan wakaf uang juga harus dikembangkan agar dapat menjadi instrumen baru dalam meningkatkan ekonomi Islam.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyoroti masih adanya LKSPWU yang telah mendapatkan izin tetapi belum beroperasi secara optimal.

“Saat mengajukan izin, seharusnya sudah dipikirkan bahwa praktik wakaf uang berbeda dengan bank konvensional. LKSPWU harus dikelola secara profesional dan berorientasi pada kemaslahatan umat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya strategi komunikasi dalam pengumpulan dana wakaf serta pemanfaatan media sebagai alat sosialisasi agar LKSPWU semakin dikenal dan mampu memperluas jaringan donatur.

“Top 5 LKSPWU harus menjadi motor penggerak bagi LKSPWU lain agar potensi wakaf uang yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun dapat terwujud, seiring dengan optimalisasi aset wakaf non-tunai senilai Rp2,3 triliun,” jelasnya.

Dengan kolaborasi dan inovasi, diharapkan wakaf uang semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kemenag juga terus berkomitmen menjadi fasilitator dalam pengelolaan wakaf uang, agar LKSPWU dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Exit mobile version