Pidie Jaya, Buana News – Upaya mediasi dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan Trans Media CNN di Pidie Jaya berakhir tanpa kesepakatan. Proses Restorative Justice (RJ) yang dilakukan pada Senin 10 Maret 2024 gagal, sehingga kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.
Mediasi yang berlangsung antara korban, Ismed, dengan pihak terduga pelaku tidak mencapai titik temu. Ismed, yang didampingi oleh sejumlah organisasi pers dan advokat, menegaskan bahwa penolakan terhadap RJ bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan intimidasi.
“Kemerdekaan pers tidak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi sampai menganiaya wartawan,” tegas Ismed dalam mediasi yang turut dihadiri Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh.
Dari pihak terduga pelaku, hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukum mereka. Sementara itu, korban juga didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.
Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa mendatang.
Dengan perkembangan ini, masyarakat dan komunitas pers akan terus mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.