Home Hukum Kasus Pembunuhan Ibu-Anak: Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak: Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, bersama tim di lokasi kejadian. (Foto: Antaranew).

Bandung, Buana.News – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali mencuat dengan penetapan tersangka baru oleh Polda Jawa Barat. Polisi menetapkan Abi Aulia sebagai tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada 2021 silam.

Abi Aulia diketahui sebagai anak tiri dari Yosep Hidayah, tersangka utama dalam kasus ini. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak pertama Yosep), masih dalam proses penyelidikan.

“(Mereka) masih berproses,” ujar Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, Jumat (28/2/2025).

Menurut Kombes Surawan, berkas perkara Abi Aulia telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga yang bersangkutan langsung ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Antaranews.

Sebelumnya, polisi juga menetapkan seorang perwira polisi berinisial T sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka T terbukti menghambat proses penyelidikan dengan merusak TKP saat olah tempat kejadian perkara pada 19 Agustus 2021.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus pembunuhan yang sempat menjadi perhatian nasional tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Exit mobile version