Home Aceh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.

Banda Aceh, Buana.News – Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, masih menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pemeriksaan ini juga melibatkan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung, dan Polda Aceh masih menunggu keputusan akhir dari Mabes Polri.

“Saat ini, AKBP Jatmiko masih dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri, dengan keterlibatan Irsus Itwasum Polri. Namun, keputusan akhir terkait hasil pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan Mabes Polri,” ujar Joko dalam rilisnya yang dikutip dari Tribrata Polda Aceh, Minggu, 9 Maret 2025.

Polres Bireuen Dikendalikan Wakapolres

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Polres Bireuen untuk sementara dipimpin oleh Wakapolres. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).

Pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Wakapolres memiliki kewenangan untuk mengendalikan Polres jika Kapolres berhalangan.

Selain itu, Kapolda Aceh telah mengeluarkan Surat Perintah yang menugaskan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

“Saat ini, karena Kapolres masih dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres dengan asistensi dari AKBP Charlie Syahputra Bustaman. Hal ini sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK di tingkat Polres,” tambah Joko.

Hingga saat ini, Polda Aceh masih menunggu hasil resmi dari Mabes Polri terkait pemeriksaan AKBP Jatmiko.

Exit mobile version