Langsa Buana.News – Unit Opsnal Polsek Rantau Seulamat berhasil mengamankan Kepala Dusun Krueng, Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, berinisial ZU (40) telah melakukan penyalahguna Narkotika jenis Sabu, dengan cara mengedarkan Minggu, (23/02) sekira pukul 19.00 WIB.
Dikutip dari halaman tibratanews.com, disebutkan, Kapolsek Rantau Selamat Iptu M Musa Menjelaskan, Kita berhasil amankan satu orang tersangka ZK (40) yang merupakan kadus Dusun Krueng Gampong Rantau Panjang Kecamatan Rantau Seulamat, Kabuoaten Aceh Timur.
Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan di Dusun Krueng, Gampong Rantau Panjang sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut dijelaskan, unit Opsnal Polsek Rantau seulamat setelah mendapatkan informasi tsb langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut setibanya di TKP unit opsnal Polsek Rantau Seulamat melihat gerak – gerik seseorang yang berada di depan rumahnya sangat mencurigakan.
Selain itu juga melihat banyak orang yang keluar masuk gang ditempat tersebut, melihat hal tersebut, unit Opsnal Polsek Rantau Seulamat bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah diamankan, kata Kapolsek, tersangka menunjukan barang bukti sabu lain di dalam rumah sehingga petugas berhasil mengamankan 4 bungkus sabu dibungkus plastik tembus dgn berat keseluruhan 11,77 (Sebelas Koma Tujuh Puluh Tujuh) Gram dan 1 ( satu ) Unit Hand Phone Merk Nokia Warna Hitam.
Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu dari dirinya didapat dari rekannya yang berinisial Z dengan cara dibeli sebanyak lima sak seharga Rp. 12 juta rupiah.
“Dari jumlah total lima sak itu, dua sak lebih sudah berhasil dijual atau diedarkan,” sebut Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Rantau Selamat guna proses hukum lebih lanjut. (Red)