HGU Diduga Berakhir, PT Parama Masih Beroperasi, BPN Diminta Buka Data
Aceh Timur, Buana News — Aktivitas perkebunan PT Parama Agro Sejahtera (PAS) di Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mendapat perhatian masyarakat terkait dugaan persoalan ekologis dan konflik penguasaan lahan, kini muncul pertanyaan mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, HGU yang berkaitan dengan lahan yang kini dikelola PT PAS diduga telah berakhir pada 2 Agustus 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Berdasarkan informasi itu, media kemudian melakukan penelusuran awal terhadap data pertanahan dan informasi citra satelit yang tersedia.
Dari penelusuran awal tersebut, lahan yang saat ini dikaitkan dengan PT PAS disebut sebelumnya tercatat atas nama PT Dwi Kencana, berdasarkan Sertifikat Nomor 98 tertanggal 5 Agustus 1996. Masa berlaku hak atas tanah tersebut disebut berakhir pada 2 Agustus 2025.
Namun, setelah tanggal tersebut, aktivitas perkebunan yang dikaitkan dengan PT PAS disebut masih berlangsung.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan dan pengusahaan lahan setelah berakhirnya masa HGU tersebut.
Jika benar HGU telah berakhir, timbul pertayaan, atas dasar hukum apa aktivitas perkebunan masih dilakukan di atas lahan tersebut?
Untuk mendapatkan penjelasan, media telah meminta konfirmasi kepada Manajer PT Parama Agro Sejahtera, Ardiansyah, melalui pesan WhatsApp.
Namun, jawaban yang diberikan cukup singkat.
“Tanya ke BPN aja Pak.”
Jawaban tersebut belum menjelaskan apakah HGU telah diperpanjang, diperbarui, atau terdapat dasar hukum lainnya yang menjadi landasan bagi PT PAS untuk tetap menjalankan aktivitas perkebunan setelah 2 Agustus 2025.
Persoalan tersebut kini menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Publik membutuhkan kepastian mengenai status lahan tersebut. Apakah benar HGU Nomor 98 berakhir pada 2 Agustus 2025?
Jika telah diperpanjang atau diperbarui, kapan keputusan tersebut diterbitkan dan bagaimana status hukumnya?
Sebaliknya, apabila HGU memang telah berakhir dan belum diperpanjang atau diperbarui, apa dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk tetap menguasai dan mengusahakan lahan tersebut?
Pertanyaan mengenai status HGU ini juga menjadi semakin penting karena persoalan PT PAS sebelumnya telah dikaitkan dengan berbagai keluhan masyarakat, termasuk persoalan batas dan penguasaan lahan serta dugaan dampak ekologis di sekitar kawasan perkebunan.
Karena itu, masyarakat tidak semestinya dibiarkan berada dalam ketidakjelasan mengenai status hukum lahan yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup mereka.
Sementara itu, Zoelchaidir, Kepala BPN Aceh Timur, ketika dikonfirmasi wartawan Elsinta.com melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi terkait status HGU tersebut.
Konfirmasi dan klarifikasi dari BPN sangat diperlukan untuk memastikan informasi mengenai masa berlaku HGU, termasuk apabila telah terdapat perpanjangan atau pembaruan hak.
Keterbukaan informasi mengenai status lahan juga penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Mengingat persoalan ini bukan sekadar mengenai sebuah sertifikat tanah. Di baliknya terdapat kepastian hukum, hak masyarakat, tata kelola pertanahan, serta keberlanjutan lingkungan di Aceh Timur.
Jika HGU masih berlaku, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan dokumennya. Jika telah berakhir, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana status lahan tersebut setelah masa hak berakhir.
Kepastian hukum harus menjadi jawaban, bukan ruang abu-abu yang terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
