Banda Aceh, Buana.News – Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik (RM) bersama anggota TNI AD lain hanya dijatuhi hukuman seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada pada Senin (11/12/2023).
Ketiganya, adalah para pelaku dan terlibat langsung dalam pembunuhan Imam Masykur, pemuda asal Aceh beberapa waktu lalu.
Keputusan ini lebih ringan daripada tuntutan oditur militer yang menginginkan hukuman mati bagi ketiga anggota TNI tersebut. Oknum Paspampres dan pelaku Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin, (11/12/2023).
Keputusan itu, diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, yang didampingi oleh Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Terhadap Putusan tersebut, pihak keluarga dan masyarakat khususnya merasa kecewa karena tidak sesuai dengan harapan keluarga dan masyarakat, yaitu putusan hukuman mati yang sesuai dengan tuntutan Oditur Militer.” kata Muhammad Zubir, SH, MH Pengacara Keluarga Alm. Imam Masykur yang tergabung dalam Tim 911 Hotman Paris yang juga Ketua YARA Perwakilan Bireuen.
Menurut Zubir, yang membuat keluarga Imam Masykur dan Masyarakat kecewa, karena perbuatan para pelaku
pembunuhan ini sangat sadis dan tidak manusiawi, hingga sudah sepatutnya diganjar dengan hukuman mati, apalagi para pelaku melakukan pembunuhan itu dengan sengaja dan merencanakan dengan cara yang sangat keji.
“Kami berharap, Oditur Militer agar melakukan banding terhadap putusan ini. karena juga kita ketahui bersama beberapa waktu lalu Panglima TNI juga mengatakan bahwa Para pelaku ini layak mendapatkan hukuman mati.” tutup Zubir, dalam siaran Pers yang diterima Buana.News. (Ril)