Beranda Aceh Jaya Hanya Butuh Waktu Dalam 24 Jam, Empat Pencuri Kambing di Aceh Jaya...

Hanya Butuh Waktu Dalam 24 Jam, Empat Pencuri Kambing di Aceh Jaya Langsung Diringkus

Calang,Buana.News – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap 4 pelaku berbeda dalam kurun waktu 24 jam diduga melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Aceh Jaya setempat.

Hal tersebut dismpaikan oleh Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta dalam konferensi, pers kamis (21/12/2023) di Polres Aceh Jaya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis pencurian, mereka berhasil ditangkap di tiga lokasi terpisah, antaranya di Aceh Jaya, Banda Aceh dan kabupaten Pidie.

Andy juga menjelaskan, penangkapan, berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan hinggga berhasil menangkap seorang pelaku inisial TI. Bahkan, dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya seekor kambing hasil curian dan mobil yang digunakan aksi pencurian.

“Dari hasil pengembangan, polisi mengetahui bahwa TI melakukan aksi itu bersama tiga rekannya, bahkan saat petugas tepam mengetahui identitas mereka, para pelaku telah lebih dulu melarikan diri, namun berkat kesigapan personil semua mereka berhasil ditangkap. Pengangkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Aceh Jaya, Banda Aceh dan Pidie”. Ujar Andy

Ia menambahkan, warga melihat aksi pelaku yang nekat mencuri seekor kambing jantan di Desa Blang Baro, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya mengggukan Mobil Daihatsu Xenia warna putih. Peristiwa itu terjadi pda tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

“Ke empat tersangka dalam kasus pencurian ini, tiga orang inisial HS, F dan M merupakan warga Aceh Jaya dan satu orang luar Aceh jaya. “TI warga Banda Aceh,” ungkap Andy.

Andy menuturkan, berdarkan hasil pengembangan oleh tim Opsnal Polres Aceh Jaya bersama dengan Jatanras Polda Aceh, tersangka berinisial HS, telibat jual beli senjata api (senpi) ilegal.

“ HS didapati menjual senpi jenis FN modifikasi tanpa izin kepada warga Aceh Barat inisial MY dengan harga jual Rp 4 juta,” terang Andy.

Setelah itu, pada saat melakukan penangkapan terhadap MY petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi laras pendek jenis FN yang sudah dimodifikasi serta juga turut ditemukan satu puncuk senjata airsoft gun jenis kamarov dan satu bilas senjata tajam.

“Pelaku dapat senpi dan sudah berapa banyak yang diperjual belikan ini masih didalami, namun informasi yang diterima jika HS ini merupakan bekas anggota TNI”. tutur Andy. ( Aswar)