Aceh Utara, Buana.News – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 April 2026.
Kasus pencurian satu unit sepeda motor milik warga berhasil diungkap dengan cepat oleh pihak kepolisian, disertai penangkapan pelaku utama.
Pelaku berinisial H (36), warga Desa Meunye Lhe, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, berhasil diamankan. Selain itu, seorang pria berinisial AI (22), warga Sumatera Utara, turut diamankan saat penangkapan, namun tidak terlibat dalam aksi pencurian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi, 13 April 2026. Sementara pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 14 April 2026, dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima.
Pencurian terjadi di rumah korban di Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Sementara penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan keterangan korban, Amirrudin (55), pencurian diduga terjadi karena kelalaian dalam mengamankan rumah. Pintu rumah tidak terkunci dan sedikit terbuka setelah anak korban berangkat ke sekolah. Selain itu, kunci sepeda motor juga dibiarkan tergantung di kendaraan.
Saat kejadian, korban dan istrinya berada di dalam kamar. Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam dari luar rumah, namun tidak direspons. Tak lama kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang serta pintu rumah terbuka lebar.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Dalam waktu singkat, petugas mengamankan pelaku H beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Ibrahim, menyampaikan bahwa saat penangkapan, petugas juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan kedua pria tersebut. Namun, hasil penyelidikan awal menyimpulkan bahwa AI tidak terlibat dalam kasus curanmor.
“Untuk penanganan temuan narkotika, kami akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ibrahim.
Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Warga diminta memastikan rumah dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi guna mencegah aksi curanmor.
