Home Aceh Gelar Diskusi Publik: BPBD Bencana Banjir Bukanlah Tanggung Jawab Satu Pihak

Gelar Diskusi Publik: BPBD Bencana Banjir Bukanlah Tanggung Jawab Satu Pihak

Aceh Utara, Buana News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara bekerjasama dengan Yayasan Sabena Karya Inovasi Aceh, menggelar diskusi publik Rencana Kontinjensi (Renkon) bencana banjir, di Aula hotel MK Lhoksukon, Jumat (1/11/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten III (Administrasi Umum) Setdakab Aceh Utara, Fauzan, S. Sos, MAP dalam turut hadir Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara, Asnawi, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD, Mulyadi, sementara dalam kegiatan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah Aceh Utara, Tokoh Masyarakat, Aparatur Negara dan lembaga non-pemerintah yang memiliki peran penting dalam penanganan bencana.

Asisten III Setdakab Aceh Utara, Fauzan, menyebutkan Rencana Tindak Lanjut Pelatihan Renkon ini bertujuan untuk mempersiapkan acuan penanggulangan bencana, khususnya terkait renkon yang selanjutnya memerlukan adanya turunan panduan teknisnya.

“Penyusunan renkon perlu dipandu dengan payung regulasi dan hasilnya nanti akan kita jadikan dalam sebuah peraturan bupati (Perbup) Aceh Utara,” kata Fauzan

Sementara Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara, Asnawi, ST, MSM, mengatakan dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 mengamanatkan bahwa bencana bukanlah tanggung jawab satu pihak, namun jawab semua pihak

“Marilah kita berkontribusi sebanyak mungkin untuk kesempurnaan Renkon, kalau kita membahas bencana banjir di Kabupaten Aceh Utara, tentu bukanlah hal yang mudah, ini adalah menjadi tugas besar, Namun bila bersama-sama dan perencanaan awal tentu akan lebih mudah, “tegasnya,

Exit mobile version