Home Hukum Empat Kapal Gunakan Cantrang Ditindak Polairud Polda

Empat Kapal Gunakan Cantrang Ditindak Polairud Polda

Foto: Dokumentasi Antara

Banjarmasin, Buana.News – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan menangkap empat kapal nelayan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang menggunakan alat tangkap ikan cantrang secara ilegal di Perairan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari nelayan setempat. Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri, yang dipimpin Kompol Suryo Pandowo, bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan serta Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menemukan keempat kapal tersebut sedang menangkap ikan pada Rabu (19/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, empat kapal tersebut telah menangkap lebih dari 23 ton ikan kerisi selama tiga hari di perairan yang berjarak sekitar 23 mil laut. Berikut rincian hasil tangkapan: Kapal Nelayan Malda Jaya I: 3 ton ikan, Kapal Nelayan Mayang Sari II: 17 ton ikan, Kapal Nelayan Utra Baru II: 1,8 ton ikan, Kapal Nelayan Kurnia Tawakal: 1,5 ton ikan, seperti dilansir di halaman Tribratanews.polri.go.id.

Sebanyak 77 anak buah kapal (ABK) diperiksa, dan dari hasil penyelidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai aktor intelektual dalam penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang.

“Pelaku beroperasi mencari ikan di Perairan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut,” ungkap Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, dikutip dari Antara, Selasa (4/3/2025).

Penindakan terhadap kapal yang menggunakan cantrang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, serta mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.

Exit mobile version