Home Aceh Utara Eksekusi Koruptor Monumen Islam Samudera Pasai Tertunda, Terpidana Dinyatakan Sakit

Eksekusi Koruptor Monumen Islam Samudera Pasai Tertunda, Terpidana Dinyatakan Sakit

Aceh Utara, Buana News – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara gagal melaksanakan eksekusi pidana terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, Drs. Fathullah Badli Bin H. Muhammad Daud. Eksekusi yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tertunda karena kondisi kesehatan terpidana yang dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, Drs. Fathullah Badli divonis pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp400 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp254.297.455.

Namun, dalam pelaksanaan eksekusi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara menghadapi kendala setelah pihak keluarga menyerahkan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe dengan Nomor Register: 20250304-0002 yang ditandatangani oleh dr. Mufrizal, Sp.B. Surat tersebut menyatakan bahwa terpidana dalam kondisi sakit.

Untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana, tim JPU bersama tim medis dari Puskesmas Syamtalira Bayu langsung mendatangi lokasi tempat Fathullah Badli dirawat. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa terpidana mengalami pergeseran lutut kanan (patella dislocation) disertai patah tulang (fraktur tubercle fibula), serta menderita hipertensi dengan tekanan darah mencapai 200/145 mmHg. Dengan kondisi tersebut, ia dinyatakan tidak dapat beraktivitas secara normal dan membutuhkan pendampingan medis.

Atas dasar kondisi kesehatan tersebut, Tim Pidana Khusus Kejari Aceh Utara memutuskan untuk menunda eksekusi hingga terpidana dalam kondisi stabil dan dinyatakan layak untuk menjalani hukuman.

“Kami akan terus memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan. Jika nanti dokter menyatakan bahwa ia sudah sehat dan bisa beraktivitas, maka eksekusi akan segera dilakukan,” jjar Plh. Kasi Intelijen, Ivan Najjar Alavi, SH. MH Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai yang menimbulkan kerugian negara. Masyarakat diharapkan dapat mengawal proses ini hingga eksekusi benar-benar dilaksanakan.

Exit mobile version