Home Aceh Utara Dugaan Proyek Rehabilitasi RSUD Cut Mutia TA 2025 Tak Sesuai Spesifikasi, Anggaran...

Dugaan Proyek Rehabilitasi RSUD Cut Mutia TA 2025 Tak Sesuai Spesifikasi, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Lhokseumawe, Buana.News – Sejumlah proyek rehabilitasi dan pengecatan gedung di RSUD Cut Mutia Tahun Anggaran 2025 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Informasi tersebut diperoleh pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan keterangan sumber, pekerjaan pengecatan dan rehabilitasi di beberapa titik bangunan rumah sakit dinilai tidak memenuhi standar mutu. Cat yang digunakan disebut tidak sesuai spesifikasi sehingga warna dinding telah memudar dalam waktu relatif singkat. Selain itu, hasil pekerjaan rehabilitasi bangunan terlihat tidak rapi, dengan celah-celah konstruksi yang terkesan dikerjakan secara asal jadi.

Padahal, kata sumber tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek tersebut mencapai ratusan juta hingga lebih dari satu miliar rupiah.

Sumber menjelaskan, sejumlah item pekerjaan yang diduga bermasalah meliputi, Pengecatan Gedung Utama RSUD Cut Mutia, dari sumber dana Dana Alokasi Umum (DAU), dengan nilai mencapai Rp180.000.000. Kemudian, Rehabilitasi dan Pengecatan Ruang Radiologi dengan sumber anggaran DAU sebesar Rp180.000.000.

Selanjutnya, Rehabilitasi dan Pembangunan Ruang Paru dengan
Sumber dana DAK Fisik Bidang Kesehatan, senilai Rp1.124.000.000. Dan Rehabilitasi Kamar Mandi dengan dana DAU sebesar Rp180.000.000. Serta Rehabilitasi Ruang Rawat Inap dengan sumber dana DAU dengan besaran anggaran Rp180.000.000. “Jika ditotal, nilai proyek yang disebutkan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar,” terangnya.

Selai itu, kata dia, sorotan terhadap peran pimpinan rumah sakit dalam pengelolaan proyek tersebut jauh lebih penting. Disebutkan terdapat dugaan pembagian proyek kepada pihak-pihak tertentu yang berada di lingkaran direktur rumah sakit. Selain itu, penggunaan anggaran dinilai tidak transparan.

Sumber turut mengungkapkan, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), rumah sakit tersebut tercatat memiliki utang sebesar Rp19,99 miliar. Sementara itu, pendapatan tahunan rumah sakit disebut mencapai lebih dari Rp128 miliar.

Perbedaan antara pendapatan dan kondisi utang tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan anggaran dan efektivitas belanja modal, khususnya untuk proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik.

Dari rangkaian informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, diantaranya, Ketidaksesuaian spesifikasi teknis, seperti penggunaan material cat yang tidak standar dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak rapi, berpotensi melanggar kontrak kerja konstruksi.

Nilai paket pekerjaan yang seragam, yakni Rp180 juta pada beberapa item, memunculkan dugaan praktik pemecahan paket. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, paket pekerjaan di bawah Rp200 juta dapat dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Langsung tanpa proses tender terbuka.

Praktik pemecahan paket, apabila terbukti dilakukan untuk menghindari lelang kompetitif, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sumber menduga terdapat kemungkinan unsur kesengajaan dari pihak rekanan dalam penggunaan material di bawah standar, yang diduga untuk menekan biaya operasional atau menutupi biaya lobi proyek.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat terkait dalam memecah paket pekerjaan agar proyek dapat dialokasikan kepada pihak tertentu tanpa melalui mekanisme lelang terbuka.

Dugaan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi penyimpangan. Untuk itu, publik berharap adanya audit menyeluruh dan klarifikasi resmi dari manajemen rumah sakit serta instansi terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia, dr. Syarifah Rohaya, saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Maret 2026, menjelaskan pembangunan beberapa ruang di RSUD Cut Mutia bersumber dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025.

Sedangkan untuk Rehabilitasi dan Pembangunan Ruang Paru dengan
Sumber dana DAK Fisik Bidang Kesehatan, senilai Rp1.124.000.000.

Ia menyebutkan, pembangunan ruang bedah dan ruang paru telah melalui proses pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Menurutnya, pihak rumah sakit hanya sebagai penerima manfaat dari program pembangunan tersebut.

“Saya dan manajemen membantah keras pernyataan narasumber. Kami tidak pernah memecah proyek di rumah sakit ataupun membagikan proyek tersebut kepada rekanan yang merupakan orang-orang terdekat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen rumah sakit tidak memiliki hubungan dengan pihak pelaksana proyek sebelumnya.

“Saya tegaskan bahwa manajemen tidak pernah mengenal pihak pelaksana sebelumnya,” tegas Direktur RSUD Cut Mutia.

Lebih lanjut, dr. Syarifah Rohaya menjelaskan bahwa saat ini kondisi bangunan masih berada dalam masa pemeliharaan. Oleh karena itu, apabila ditemukan pekerjaan atau kondisi bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, pihak rumah sakit akan memanggil kontraktor pelaksana untuk melakukan perbaikan.

Terkait adanya catatan utang sebesar Rp19,99 miliar, Dirut RSUD Cut Mutia juga membantah keras informasi tersebut. Menurutnya, tanggungan pembayaran rumah sakit tidak sebesar angka yang disebutkan.

“RSUD Cut Mutia hanya memiliki tanggungan pembayaran sekitar Rp7 miliar, bukan Rp19,99 miliar seperti yang disebutkan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pendapatan tahunan rumah sakit yang disebut mencapai lebih dari Rp128 miliar, dr. Syarifah Rohaya mengakui angka tersebut benar. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah tersebut merupakan total keseluruhan pendapatan rumah sakit.

Exit mobile version