Jakarta, Buana.News – Kortastipidkor resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, yang terkait dengan Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) tahun 2016.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah eks Direktur Utama (Dirut) PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.
“Di kasus ini, kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka, dua orang, yakni Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” ujar Kakortastipidkor Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Rabu (19/3/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kortastipidkor menggeledah Gedung Hutama Karya (HK) Tower di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (20/3/2025). Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
Selain itu, dalam penyelidikan yang telah berlangsung, sebanyak 55 orang saksi dan empat ahli telah diperiksa.
Kortastipidkor menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek tersebut.