Home Ekonomi Dua Triliun Rupiah TPG Cair Sebelum Lebaran, Guru Diminta Pastikan Data Kepegawaian

Dua Triliun Rupiah TPG Cair Sebelum Lebaran, Guru Diminta Pastikan Data Kepegawaian

Foto: Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno

Jakarta, Buana.News – Kementerian Agama memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah periode Januari–Februari 2025 akan dilakukan sebelum Lebaran. Total anggaran sebesar Rp2 triliun disiapkan untuk mendukung kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa pencairan TPG bagi guru madrasah PNS akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sesuai pangkat dan golongan masing-masing. Sementara itu, guru madrasah non-ASN non-inpassing akan menerima Rp1.500.000 terlebih dahulu, dengan tambahan Rp500.000 yang akan diberikan setelah revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) disahkan.

Untuk memperlancar proses pencairan, Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, mengingatkan para guru untuk:

1. Memastikan data kepegawaian dan rekening bank sudah sesuai agar tidak terjadi kendala teknis.

2. Menginput kehadiran dan beban kerja di sistem EMIS GTK.3. Segera melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat.

Thobib menegaskan bahwa TPG hanya diberikan kepada guru yang memenuhi syarat, seperti memiliki sertifikat pendidik terdaftar di EMIS GTK Kemenag, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu, serta memperoleh hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Suyitno menambahkan bahwa pencairan TPG dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 17 Maret 2025, sehingga dana diperkirakan akan masuk ke rekening guru antara 18–24 Maret 2025.

“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pencairan TPG tepat waktu. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah,” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Kementerian Agama berjanji untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencairan TPG. Anggaran sudah tersedia di satuan kerja Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.

Exit mobile version