Banda Aceh, Buana News — Rapat umum yang digelar oleh Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Serikat Tani Aceh (SETIA), serta jajaran direksi PTPN IV Regional VI dalam kunjungan kerja ke Provinsi Aceh pada Jum’at 10 April 2026, menjadi panggung penegasan sikap yang tegas dan mengguncang.
Di tengah memanasnya konflik agraria yang telah lama membelit masyarakat, Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, SH., MH., menyampaikan keputusan yang tidak hanya menjadi sorotan, tetapi juga harapan bagi puluhan petani yang terjerat persoalan hukum.
Dengan suara yang mencerminkan kegentingan situasi, ia menegaskan permintaan kepada aparat penegak hukum—Kapolda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh—untuk segera memberlakukan moratorium terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan ini menyasar delapan laporan polisi: tiga di Polda Aceh dan lima di Polres Aceh Utara, yang menyeret sekitar 30 warga anggota Serikat Tani Aceh.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Dalam selebaran kesimpulan rapat yang beredar luas, konflik yang terjadi ditegaskan sebagai persoalan struktural agraria, bukan sekadar tindak pidana individu. “Sebuah penegasan yang menggugah: bahwa hukum pidana tidak boleh menjadi alat utama dalam menghadapi konflik yang berakar pada ketimpangan penguasaan tanah”, tulisnya.
Lebih jauh, Komisi III mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan dengan hati-hati—menghindari kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah dan sumber penghidupan mereka. Dalam narasi yang semakin menguat, para petani tidak lagi dipandang sebagai pelanggar hukum semata, melainkan sebagai pihak yang berada di garis depan perjuangan agraria.
Tak berhenti di situ, Komisi III DPR RI juga menekan PTPN IV Regional VI untuk mengubah pendekatan. Dialog dan musyawarah ditegaskan sebagai jalan utama penyelesaian konflik, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan agraria yang berlarut-larut.
Rapat ini seolah menjadi titik balik—sebuah sinyal kuat bahwa konflik agraria di Aceh tidak lagi bisa diselesaikan dengan cara lama. Di balik angka laporan polisi dan dokumen hukum, terdapat wajah-wajah petani yang menuntut keadilan.
Salah satu anggota Serikat Tani Aceh, M. Isa saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan Kesimpulan rapat dari DPR RI, “Salinan Kesimpulan rapat dari DPR RI tersebut turut ditanda tangani oleh, Pimpinan Komisi III DPR RI, Kapolda, Keejari dan BNNP provinsi Aceh” Katanya.
Dan kini, sorotan tertuju pada langkah selanjutnya: apakah seruan moratorium ini akan benar-benar dijalankan, atau justru menjadi gema yang perlahan meredup di tengah kompleksitas konflik yang belum menemukan ujungnya.
