Aceh Utara, Buana.News — Komisi II DPRK Aceh Utara menunjukkan komitmennya dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios pengecer pupuk di wilayah tersebut, Rabu (7/5/2025).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Geuchik Romi, dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II Ruslan, Sekretaris Zulfadli, serta anggota Saifunnizar SE, Tgk Muhammad Yusuf, Marzuki Y, dan Tgk Abdullah Amin. Kegiatan itu bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

Hasil sidak mengungkapkan sejumlah persoalan dalam distribusi pupuk subsidi, di antaranya, Harga di atas HET. Beberapa kios menjual pupuk dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemilik kios juga mengeluhkan proses administrasi penyaluran yang rumit.
Selain itu, data tidak valid. Komisi II DPRK Aceh Utara menemukan bahwa anggota kelompok tani yang masuk ke dalam data e-RDKK meskipun tidak memiliki lahan pertanian.
Kemudian persoalan petani tidak terdata. Masih banyak petani yang belum masuk ke dalam kelompok tani atau tidak tercantum dalam sistem e-RDKK, sehingga tidak bisa membeli pupuk bersubsidi.
Sidak dilakukan oleh Komisi II DPRK Aceh Utara bersama sejumlah anggota, didukung oleh Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan, dan dilakukan koordinasi dengan PT PIM selaku distributor pupuk subsidi di Aceh Utara.
Sidak tersebut dilaksanakan di sejumlah kios pengecer pupuk di Kabupaten Aceh Utara pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Ketua Komisi II, Geuchik Romi, menuturkan, sidak tersebut merupakan upaya pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi, agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Selain itu, langkah ini dilakukan untuk menanggapi keluhan petani dan mendorong tercapainya swasembada pangan di Aceh Utara.
Menanggapi temuan tersebut, Komisi II DPRK Aceh Utara menetapkan beberapa langkah strategis, antara lain, mengingatkan kios pengecer untuk menjual pupuk sesuai dengan HET.
Selain itu, Komisi II DPRK Aceh Utara juga meminta BPP kecamatan mengevaluasi keanggotaan kelompok tani. Serta menginstruksikan BPP untuk memasukkan petani yang layak ke dalam e-RDKK serta melakukan sosialisasi secara langsung.
Kemudian, kata Geuchik Romi, Komisi II DPRK Aceh Utara juga mendesak PT PIM untuk menindak tegas kios pengecer yang terbukti menjual pupuk di atas harga resmi.
“Sidak ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mengawal distribusi pupuk subsidi. Kami tidak ingin ada praktik nakal yang merugikan petani. Harapan kami, distribusi yang tertib akan meningkatkan produksi padi dan membawa Aceh Utara menuju swasembada pangan,” ujar Geuchik Romi.
Terkait isu kelangkaan pupuk, Romi memastikan bahwa tidak terjadi kelangkaan di lapangan. Bahkan, beberapa kios mengaku memiliki kelebihan stok. Namun, keterbatasan terjadi karena pupuk hanya dapat dibeli oleh petani yang terdaftar di e-RDKK.