
Aceh Timur Buana.News – Dalam rangka menindak lanjuti perubahan petunjuk teknis dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 20020, Dinas PK Aceh Timur menggelar Sosialisasi di aula SMPN 1 Idi, Senin (24/2).
Dalam kegiatan itu, selain dihadiri oleh Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Muslim Z, S.Pd, M.Pd, juga dihadiri oleh seluruh Kepala SMP di wilayah Pemkab Aceh Timur.
Dalam kegiatan itu, Pembina SMP Muslim Z, menyebutkan, setiap penggunaan dana bos harus mengacu terhadap juknis terbaru dari Mendikbud RI, tahun 2020.
“Setiap penggunaan anggaran di sekolah harus mengacu pada peraturan Nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis, terkait pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di keluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia” Ujarnya.
Dijelaskan, setiap kepala sekolah wajib memahami tentang tatacara pengelolaan BOS, juga tatacara pelaporan realisasi penggunaan anggaran sebagai mana yang diamanahkan oleh Kemendikbud dalam juknis.
Manajer BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Sufyan, S.Pd, dalam arahannya berharap, setiap penggunaan dana harus benar-benar diperhatikan agar tidak melenceng dari peraturan yang telah ditetapkan.
“Setiap dana yang dikeluarkan harus ditulis di dalam laporan dana BOS, laporan tersebut nantinya akan dipertanggung jawabkan dan akan diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)” Jelas Sofyan.
Lebih lanjut dijelaskan, setiap pembelanjaan maupun pembayaran harus disertai dengan faktur yang jelas, karena nantinya harus dilampirkan dalam laporan BOS.
“Mengenai beberapa pembayaran lain juga terdapat perubahan juknis BOS tahun 2020, hal itu dapat di pelajari langsung dalam pedoman juknis yang telah dimiliki oleh masing-masing sekolah” Demikian papar, Manajer BOS Dinas PK Aceh Timur, Sufyan, S.Pd. (Boy).