Home Aceh Utara Dilaporkan Rudapaksa Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap

Dilaporkan Rudapaksa Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap

Aceh Utara, Buana.News – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap T alias Walid (35), seorang oknum pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara, pada Selasa malam (9/9/2025).

Pelaku diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan merudapaksa seorang santriwati berusia 16 tahun.

Kasus tersebut dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025. Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, membenarkan adanya laporan dan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Dr. Boestani, Jumat (12/9/2025).

Perbuatan bejat itu disebut terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Dari keterangan korban, ia diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya. Dengan dalih memberi hukuman karena menuduh korban melakukan video call dengan seorang pria, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur.

Usai melampiaskan nafsu, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.

Peristiwa memilukan itu baru terungkap setelah 28 Agustus 2025, ketika korban bersama santri lainnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara.

Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi juga akan diperiksa untuk menguatkan pembuktian hukum.

Atas perbuatannya, T alias Walid dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkos£@n dan Pelecehan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan dan akuntabel, bila ada korban lain boleh menghubungi secara bijak ke Nomor 085277983031, dan kita berharap kepada keluarga korban untuk dapat mengakses segala informasi kepada kami dan tidak mudah percaya informasi hoax, kalau ada niat duduk bersama mohon pihak kami diberitahukan perkembangannya demi menjaga kearifan lokal dan stabilitas penanganan perkara” tegas AKP Dr. Boestani.

Exit mobile version