Home Peristiwa Diintai di Tamiang dikejar Ke Aceh Utara, Tiga Pelaku dan 35 Kg...

Diintai di Tamiang dikejar Ke Aceh Utara, Tiga Pelaku dan 35 Kg Sabu Diamankan Polisi

0
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, yang di dampingi Waka polres Kompol Muhammad Nuzir, S.Sos dan Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra, SH, menunjukkan barang bukti atas penangkapan pelaku Narkoba yang di bekuk polisi di SPBU Geudong, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara, di depan selasar Mako Polres Aceh Tamiang, Kamis (27/02 ).

Aceh Tamiang Buana.News – Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, yang di dampingi Waka polres Kompol Muhammad Nuzir, S.Sos dan Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra, SH, menggelar Komfrensi Pers terkait pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu sebanyak 35 (Tiga lima) Bungkus yang di laksanakan di depan selasar Mako Polres Aceh Tamiang, Kamis (27/02).

Dalam keterangannya Kapolres AKBP Zulhir Destrian menjelaskan, Pengungkapan Kasus Narkoba jenis Shabu sebanyak 35 bungkus tersebut dilakukan pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2020, sekira pukul 15.00 Wib.

Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu tersebut terjadi di 3(Tiga) tempat yaitu Kampung Pekan Seruway Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, SPBU Kecamatan Samudra, Kabupaten,Aceh Utara dan di kecamatan Blang Mangat, kota Lhokseumawe.

Saat pengungkapan kasus tersebut Tim Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan Tiga tersangka, diantaranya HH Als SN Bin AH, Umur 44 Th, Pekerjaan Pedagang, alamat Dusun Seulanga, Desa Kede Bayu, Kecamatan Syamtalira, Kabupaten Aceh Utara, MB Als BS Bin MY, Umur 30 Th, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Timur, Gampong Blang Bayu, Kecamatan dan kabupaten yang sama dan MH Als AM Bin ABD, Umur 32 Th, Pekerjaan Petani, alamat, Dusun Punti, Gamping Punti, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari Pengungkapan Kasus tersebut Tim berhasil menyita Barang Bukti berupa 35 (Tiga Puluh lima) bungkus Narkotika jenis Shabu yang di bungkus  dengan plastik warna Hijau.barang tersebut di perkirakan berat bruto 35 Kg. 1 Unit Minibus Pick Up Merk Daihatsu jenis Grand Max Nomor Polisi BK 9579 DD, satu Unit Sepmor merk Honda, jenis Vario nopol BK 5152 KAB dan empat unit Handphone.

Pengungkapan Kasus Narkoba itu berawal dari Infoermasi masyarakat  yang mengatakan bahwa  ada Narkotika jenis Shabu yang akan di kirim ke  kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara yang di berangkatkan dari Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 2 Box ikan dengan menggunakan mobil.

Tim Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra dan KBO Ipda  Hufiza Fahmi, SH,   mengikuti Mobil tersebut hingga di sebuah SPBU di wilayah Aceh Utaravdan selanjutnya mobil di parkirkan di areal SPBU tersebut, tidak lama kemudian datang dua orang pelaku yaitu Sdr HH dan MB dengan mengenderai Mobil Daihatsu Grandmax, lalu keduanya memindahkan Dua buah Box ikan tersebut ke Mobil Grandmax.

“Pada saat pelaku memindahkan dua buah Box ikan yang berisikan Shabu itu, Tim Oprasional Res Narkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka tersebut” Jelasnya.

Lebih lanjut di jelaskan, pada saat dilakukan intrograsi di ruangan sat Narkoba Polres Aceh Utara, pelaku Sdr HH mengakui bahwa Shabu tersebut adalah milik bosnya yang berada di Malaysia, melalui Handphone ia di suruh untuk menerimanya Narkoba tersebut dan membagikannya kepada para pemesan yang ada di Aceh dan Medan.

Selanjutnya Tim Oprasional Sat Narkoba Aceh Tamiang menyuruh Sdr HH untuk menghubungi salah seorang pemesan yang bernama MH Als AM, tersangka HH menghubunginya dan di sepakat untuk bertemu, di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Pada saat Sdr MH als AM sampai di tempat yang telah di sepakati, Tim Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang langsung mengamankannya, dan selanjutnya ke tiga pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang, guna pengusutan lebih lanjut.

Terhadap tersangka HH als SN bin AH, Tersangka MB Als BS Bin MY dan tersangka MH Als AM Bin ABD disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman  Pidana Mati, Pidana seumur hidup atau Pidana Penjara minimal 6 (Enam) tahun Penjara dan Pidana Denda Maksimum Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah. (Red).

Previous articleBersama Rekan Pers, Rutan Klas II B Tanjung Pura Gelar Kegiatan Media Gathering
Next articleSetubuhi Ponakan, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi