Home Aceh Utara Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana Desa Gampong Tanjong Mesjid Rawan Penyimpangan

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana Desa Gampong Tanjong Mesjid Rawan Penyimpangan

Aceh Utara, Buana News – Pengelolaan dana desa di Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan. Sejumlah warga dan anggota Tuha Peut merasa heran dengan sistem realisasi dana desa yang dinilai tidak transparan.

Dugaan penyimpangan mulai mencuat lantaran geuchik (kepala desa) tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) secara terbuka pada tahun anggaran 2023-2024.

Menurut informasi yang diperoleh, hingga Selasa (28/01/2025), masyarakat maupun anggota Tuha Peut tidak pernah melihat laporan realisasi dana desa. Bahkan, operasional Tuha Peut tahun 2024 juga belum terealisasi, dan mereka tidak mengetahui jumlah anggaran yang seharusnya diterima.

“Sistem pengelolaan dana desa sangat tertutup. Kami, Tuha Peut saja tidak tahu berapa anggaran operasional kami sendiri, apalagi masyarakat,” ungkap seorang anggota Tuha Peut kepada awak media dengan nada kecewa.

Ia juga menambahkan, selama dua tahun terakhir, geuchik tidak pernah memperlihatkan susunan APBG, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat yang tidak bisa dijawab oleh perangkat desa.

“Kami yang seharusnya menjadi jembatan informasi untuk masyarakat justru dibuat bingung. Kepercayaan masyarakat terhadap kami mulai hilang, karena mereka mengira kami menutupi sesuatu,” lanjutnya.

Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa ini memicu keresahan di kalangan warga. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut kejanggalan dalam realisasi anggaran dana desa Gampong Tanjong Mesjid tahun 2023-2024 agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Sementara, Geuchik Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, saat dihubungi media lain memberikan bantahan terkait tuduhan tidak transparannya dalam pengelolaan dana desa yang dilayangkan oleh salah seorang aparatur gampong.

Menurutnya, seluruh pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG).

“Seluruh program dan kegiatan yang dibiayai oleh dana desa sudah selesai dikerjakan. Tidak ada yang bersifat fiktif. Jika ada pihak yang meragukan, itu adalah tugas inspektorat untuk melakukan audit dan memeriksanya,” tegas M. Yani selaku Geuchik Tanjong Mesjid.

Exit mobile version