Sumut Buana.News – Diduga sering terjadi transaksi narkotika, Satres Narkoba Palas akhirnya berhasil menciduk pemilik rumah, Kamis Tanggal 06 Februari 2020 , sekira pukul 15.30 Wib.
Pemilik rumah diketahui beeinisial SH alias Ukong ( 42) tahun , warga Desa Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas), dia dirungkus SatNarkoba Palas, saat sedang berada di rumahnya.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP. Agus Manimbul Butar butar, SH , Kamis ( 06/02/2020) melalui aplikasi WA membenarkan adanya penangkapan pengedar shabu oleh Personil Satres Narkoba Polres Palas.
Dijelaskannya, berawal dari infomasi masyarakat bahwasanya di rumah SH Alias UKONG penduduk desa sungai korang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya personil sat narkoba polres padang lawas melakukan pengintaian dan seterusnya berhasil melakukan penangkapan kepada SH Alias UKONH dirumahnya.
Dari tangan tersangka , didapat barang bukti berupa,1 (satu) plastik asoi warna hitam berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang yang di duga berisikan Sabu.berat Netto 5,53 gram , uang tunai Rp. 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) , 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam.
Kemudian , 1 (satu) kaca pirek , 2 (dua) pipet berbentuk sekop warna putih dan putih merah , 3 (tiga) mancis warna biru tua , 2 (dua) plastik klip besar berisikan plastik klip , 1 (satu) botol plastik bong/alat hisap sabu.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Palas ” ungkap Kasat Narkoba Agus Manimbul Butar butar, SH. (Red).
Sumber: Tibrata Polda Sumut.