Lhokseumawe, Buana.News – Seorang Pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap karena diduga menggelapkan uang puluhan juta milik perusahaan tempat ia bekerja.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, SH., MH., Kamis (28/3/2024), mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap itu, berinisial MS (30), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Tersangka ditangkap atas dugaan penggelapan uang penjualan HP pelanggan tanpa sepengetahuan pelapor. Kasus tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh M Nasir (37) pemilik toko tersebut.
“Pelaku dilaporkan karena diduga menggelapkan HP milik pelanggan dengan cara di jual tanpa seizin pemilik toko tempat pelaku bekerja,” ujarnya.
Selain HP, pelaku juga menggelapkan sejumlah sperpart yang ada di dalam toko tersebut. “Total kerugian mencalai Rp 27.673.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),” jelasnya.
Kasat Rekrim menambahkan, pelaku telah mengakui perbuatannya, bahkan, dihadapan pelanggan ia mengaku akan menyelesaikan perkara tersebut pada november 2023.
Lanjut Kasat, Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah, hingga ia melaporkan pelaku ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses secara hukum.
“Saat ini MS sudah di amankan dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kasat. (*).