Aceh Utara, Buana.News – Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi korban perk*saan ayah tirinya. Bahkan, korban mengaku perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak ia duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Sang ayah tiri yang berinisial, I (58) warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara tak bisa berkutik saat perbuatan bejatnya diketahui oleh paman korban. Alhasil, kini I ditetapkan sebagai tersangka perk*saan anak di bawah umur dan mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara sejak 1 September 2020.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, Jumat (4/9/2020) mengatakan, korban sendiri merupakan anak tiri pelaku dari istrinya yang keempat mengaku telah diperk*sa berulang-ulang kali sejak korban duduk di kelas 3 SD, diketahui saat ini korban berstatus pelajar yang masih duduk di kelas 6 SD.
“Tersangka awalnya diamankan pihak Polsek Paya Bakong. Tersangka kemudian diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal ketika korban menceritakan peristiwa pemerkosaan itu pada pamannya (adik dari Ibu korban).
“Berdasarkan laporan yang dibuat, kemudian kita arahkan korban untuk divisum baru kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap korban saksi dan pelaku,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah diperk*sa ayah tirinya itu sejak tahun 2017, namun hal itu dibantah oleh pelaku, pelaku hanya mengaku hal itu baru dilakukannya sejak bulan Mei 2020 hingga akhir Agustus 2020.
Kanit PPA menjelaskan, menurut pengakuan korban selama ini korban diancam akan dibunuh oleh pelaku dan ibunya akan diceraikan jika menceritakan hal itu pada orang lain, namun karena merasa sudah tidak tahan lagi dan merasa sakit baru korban berani mengadu.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum, untuk pelaku sendiri dijerat dengan Qanun Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan” pungkasnya. (Red)