Aceh Utara, Buana News — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, menyampaikan pernyataan tegas dalam rapat bersama para Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang turut dihadiri BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara serta Badan Pusat Statistik (BPS) setempat. Rapat tersebut berlangsung di ruang Oproom Setdakab, Jumat (17/4/2026), dengan agenda membahas sejumlah persoalan, termasuk polemik sistem desil yang tengah ramai diperbincangkan.
Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Ayahwa itu meminta pihak BPJS Kesehatan dan rumah sakit yang beroperasi di wilayah Aceh Utara untuk memberikan tenggang waktu kepada masyarakat yang masuk kategori desil tinggi. Tenggang waktu tersebut diharapkan berlaku hingga Juli 2026, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa tanpa terkendala status desil.
“Saya meminta bapak-bapak ibu semua agar memberikan tenggang waktu kepada masyarakat yang desilnya tinggi setidaknya sampai bulan Juli 2026. Jadi mereka dalam berobat tidak diberlakukan desilnya, tujuannya agar masyarakat bisa berobat,” ujar Ayahwa.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai respons atas kondisi masyarakat yang saat ini masih terdampak bencana banjir, yang menyebabkan banyak warga kehilangan harta benda serta mata pencaharian. Ia menegaskan agar kebijakan tersebut segera ditindaklanjuti guna mencegah munculnya persoalan baru yang berpotensi merugikan masyarakat. Pihak BPJS Kesehatan dalam rapat itu menyambut baik usulan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Aceh Utara, Armelia Amri, mengungkapkan berbagai problematika yang terjadi di lapangan. Ia mendorong pemerintah desa untuk mengaktifkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) agar masyarakat lebih mudah mengajukan perubahan data desil sesuai kondisi riil.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah mencari solusi alternatif sementara, termasuk mendorong pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan.
“Mari untuk saling tolong menolong dalam hal ini, misalnya program CSR agar masyarakat di lingkungan perusahaan agar bisa berobat. Kalau di puskesmas mungkin masyarakat masih bisa berobat, tetapi kan kalau di rumah sakit tidak. Jadi mari yang bisa menolong untuk fungsikan sosial,” ujarnya.
Plt. Sekretaris Daerah Aceh Utara, Jamaluddin, dalam rapat tersebut turut menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bupati dalam merespons keresahan masyarakat terkait persoalan desil. Ia menyebutkan bahwa saat ini tim di lapangan tengah melakukan validasi ulang data kesejahteraan masyarakat untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran.
“Saat ini tim di lapangan akan memvalidasi kembali data-data masyarakat agar datanya sinkron dan tidak keliru. Jangan sampai desil satu atau tiga berada di orang yang tidak wajar, begitu juga sebaliknya. Alhamdulillah dengan adanya proses validasi ini kita harapkan nanti data kesejahteraan masyarakat lebih akurat,” kata Jamaluddin.
Rapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan polemik desil di Aceh Utara, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan secara adil dan merata di tengah kondisi yang masih sulit.
